Makassar, ERANASIONAL.COM – Pemkot Makassar menganggarkan seragam sekolah gratis untuk siswa baru tingkat SD dan SMP di Makassar dengan anggaran mencapai Rp 11,49 miliar.

Semua siswa baru SD dan SMP akan menerima seragam sekolah gratis pada tahun ajaran ini. Siswa yang akan menerima seragam tersebut yakni kelas 1 SD dan kelas 7 SMP.

Hal itu sesuai janji kampanye pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham 2024 lalu yang menggratiskan seragam SD dan SMP.

Sekretaris Kota Makassar A Zulkifly Nanda mengatakan, proses tender pengadaan seragam sekolah itu sudah selesai dan hanya menyisakan pendampingan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dinas Pendidikan bersama Bagian PBJ sudah bekerja. Tinggal tahapan penyelesaian dokumen kontrak dan koordinasi. Insya Allah, bulan ini mulai didistribusikan,” jelasnya, dikutip, Selasa (14/7).

Menurut Zulkifli Nanda, program seragam gratis itu akan diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk menepis keraguan masyarakat yang pesimistis terhadap realisasi program tersebut.

“Ini untuk meluruskan isu berkembang soal ketersediaan produksi seragam gratis bagi siswa baru tahun ini. Karena hingga saat ini banyak yang menanyakannya,” tuturnya.

Menurut Zulkifli, pendistribusian diupayakan sebelum hari pertama masuk sekolah pada 14 Juli 2025. Meskipun demikian, pembagian seragam tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh sekolah.

“Proses ini memang tidak bisa sekaligus karena produksi dan distribusi ke puluhan ribu siswa butuh waktu,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa 31 penyedia sudah terverifikasi dalam etalase pengadaan, tinggal menunggu finalisasi seleksi dari Dinas Pendidikan.

“Sebanyak 31 penyedia, jika tidak ada kendala, kapasitas produksinya mencukupi untuk seragam SD dan SMP,” ungkap Zulkifly.

Dia pun membeberkan sumber dana untuk seragam geratis ini yakni dari anggaran hasil efisiensi belanja pemerintah daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 dan surat edaran efisiensi tahun 2025.

“Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 11 miliar lebih. Proses pengadaan sudah melalui tahapan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk tender, kontrak, dan penetapan harga beserta spesifikasi teknis,” tuturnya. []