Makassar, ERANASIONAL.COM – Universitas Negeri Makassar diduga menjalankan praktik jual beli nilai melalui sistem akademik daring.
Praktik ini diduga berjalan secara terorganisir dan melibatkan oknum tertentu di kampus.
Hal itu memicu kritik terhadap kinerja Unit Teknologi Informasi (TI) UNM yang dinilai belum maksimal menjaga transparansi.
Sejauh ini, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi akademik kepada sejumlah mahasiswa, mulai dari skorsing hingga drop out.

Kasus bermula dari Fakultas Teknik UNM, di mana beberapa mahasiswa dilarang melanjutkan studi karena diduga terlibat dalam praktik curang tersebut. Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup.
Banyak pihak mendesak kampus untuk mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan praktik jual beli nilai yang mencoreng nama baik perguruan tinggi itu.
Selain merugikan mahasiswa, kasus ini juga berdampak pada proses akreditasi dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di fakultas terkait.
Saat dikonfirmasi, Rektor UNM Prof Karta Jayadi, mengakui bahwa persoalan itu memang pernah terjadi pada tahun lalu dan pihak kampus sudah memberi sanksi kepada mereka yang terlibat.
“Sudah lama itu, berita itu peristiwa tahun lalu, dan UNM tindaki semua yang terlibat,” tegas Prof Karta, Senin (28/7).
Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi, UNM melakukan langkah perbaikan, kini menggunakan aplikasi akademik baru bernama Si Nilai. Sistem ini diharapkan mencegah praktik serupa terulang kembali.
“Sudah faham dosen dan mahasiswa bahwa sudah ada aplikasi baru, dan memasukkan nilai tepat waktu,” pungkas Prof Karta. []
Tinggalkan Balasan