Parepare, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare berhasil menangkap pengedar sabu jaringan internasional bernama Sarifuddin Hidayat (33), Minggu (27/7).
Sarifuddin ditangkap di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Dari identitas diketahui Sarifuddin merupakan warga Jalan Kopopibul, Desa Sayati, Kecamatan Marga Ayu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 kilogram.

“Barang bukti sabu yang berhasil disita dari Sarifuddin seberat 20 Kg,” jelas Indra saat dikonfirmasi, Senin 4 Agustus 2025.
Indra menambahkan, pengedar ini memiliki jaringan yang sangat luas hingga ke mancanegara. Dia memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan sabu ke Parepare.
“Pelaku tertangkap tangan sedang membawa sebuah koper berwarna biru yang berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu,” bebernya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1.100.000.
Selain itu, anggota juga menyita lima buah SIM card dan satu buah koper warna biru navy.
Identitas pelaku juga diduga telah dimanipulasi. Hal ini terlihat dari temuan empat buah KTP yang masing-masing tercatat atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky, dan M. Haikal.
Polisi menduga, KTP tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui aparat serta mempermudah mobilitas selama menjalankan aksi penyelundupan sabu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta mencari tahu titik awal pengiriman sabu sebelum masuk ke wilayah Parepare.
“Kami mendalami apakah pelaku hanya kurir atau merupakan bagian penting dari jaringan tersebut,” jelas Indra.
Menurut Indra, pelabuhan menjadi titik rawan dalam peredaran narkoba karena tingginya aktivitas bongkar muat yang menyulitkan pengawasan.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Parepare.
“Pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan