Serang, ERANASIONAL.COM – Seorang siswa SMK (MH) berusia 16 tahun, ditemukan tewas mengambang di sungai irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Korban diduga tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama kedua temannya pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tengah pesta miras oplosan. Dia menyebut pesta miras oplosan dilakukan di pinggir sawah.
“Miras yang diminum itu oplosan, yakni arak dicampur minuman energi jenis panther dan obat batuk cair komik,” ujar Andi, Senin (4/8/2025).
Dia mengungkapkan, pesta miras tersebut berakhir hingga pukul 23.30 WIB, yang membuat korban mabuk berat hingga tidak sadarkan diri. Kedua temannya berinisial RI dan RM yang melihat rekannya itu memutuskan membawa korban menggunakan motor.

“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, kedua temannya yang juga telah kami tangkap itu menurunkan korban di bantaran sungai irigasi untuk menyadarkannya. Karena tak sadar, kedua pelaku memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong, agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” jelas Andi.
Andi menjelaskan, melihat korban tak kunjung sadar, kedua pelaku pun akhirnya meninggalkannya dalam kondisi tergeletak di pinggir sungai irigasi. Namun, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, pukul 01.30 WIB, dua pelaku tidak melihat korban di lokasi terakhir ditinggalkan.
“Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang pada Sabtu sore,” kata Andi.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang segera mendatangi lokasi penemuan mayat untuk mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan para saksi. Dari pemeriksaan ditemukan luka lebam akibat pukulan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam waktu tujuh jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Andi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan