Depok, ERANASIONAL.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok Abdul Rahman angkat bicara terkait adanya perusahaan yang melakukan pengeboran air sumur secara ilegal untuk dikomersilkan.

Dia menilai apa yang dilakukan tersebut merugikan lingkungan, karena akan menyebabkan berkurangnya cadangan air tanah.

“Eksplorasi tersebut membuat berkurangnya cadangan air tanah dan mengeringkan sumur-sumur penduduk sekitar, apalagi jika mereka menggunakan pompa deep well untuk mengambil air,” kata pria yang akrab disapa Abra ini.

Untuk itu dia meminta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku pemegang wewenang masalah perizinan wajib menginventarisasi dan bersama pol pp menghentikan kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.

“Setiap usaha dan atau kegiatan yang mengambil air tanah wajib memiliki izin pengambilan air tanah. Izin ini diberikan oleh Kementerian ESDM,” pungkas dia.

Sebelumnya, penanggung jawab CV. RX Dolphin Jaya, Ali Imron mengakui perusahaan penyuplai air yang ia jalankan belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengambilan air sumur di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat.

Dia mengaku sudah mengurus perizinan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, namun belum juga terbit.

“Izinnya sudah diurus tapi belum keluar, saya sudah mondar-mandir sana sini, capek saya,” kata Ali Imron kepada Eranasional, Senin (4/8/2025).

Diketahui CV. RX Dolphin Jaya memiliki dua titik sumur yang sudah beroperasi selama 3 tahun dan 6 tahun lamanya.