Depok, ERANASIONAL.COM– Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, mendesak Wali Kota Supian Suri segera mengganti Kepala Bidang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim).

Hengky menilai kinerja Kabid RTLH lamban dalam menangani pengajuan bantuan perbaikan rumah warga yang bersifat mendesak. Menurutnya, pejabat tersebut bertanggung jawab atas terabaikannya sejumlah permohonan renovasi RTLH.

“Pengajuan RTLH seharusnya diinventarisasi setiap tahun, sehingga bisa menjadi prioritas dalam penganggaran pemerintah,” kata Hengky di Gedung DPRD Depok, Jumat (8/8/2025).

Lambannya penanganan, lanjut Hengky, membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memiliki acuan dalam menentukan skala prioritas bantuan, termasuk bagi warga yang sudah mengajukan sejak beberapa tahun lalu.

Ia menegaskan, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS) untuk RTLH merupakan layanan dasar pemerintah yang bersifat mendesak.

“Bantuan RTLH tidak bisa menunggu giliran. Tidak boleh ada warga Depok yang rumahnya ambruk diminta menunggu, itu sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Hengky pun meminta Wali Kota segera mengambil tindakan tegas.

“Tuntutannya cuma satu: ganti Kabid RTLH yang telah menyengsarakan masyarakat tertimpa musibah,” tegasnya.

 

-Fyan Hadi-