Depok, ERANASIONAL.COM – Tim gabungan Pemerintah Kota Depok membongkar praktik jual-beli air tanah ilegal di wilayah Tapos. Fakta mengejutkan terungkap dalam sidak, di mana sebuah pengeboran mampu menyuplai hingga 50 mobil tangki air setiap hari tanpa izin resmi. Bahkan, salah satu pelaku usaha tercatat sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta.
Sidak yang digelar Kamis 21 Agustus 2025 ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Satpol PP, TNI, Polri, DPRD, serta dinas terkait.
Sejak pukul 10.35 WIB, tim gabungan menyisir sejumlah titik pengeboran air tanah ilegal.
Lokasi pertama berada di Kelurahan Leuwinaggung, tempat praktik komersialisasi air tanah diduga dipasok ke depot air di kawasan Jakarta Utara. Dari sana, sedikitnya 50 truk tangki air diangkut setiap hari semalam.


Lokasi kedua ditemukan di Kelurahan Tapos, tepat di belakang kantor kecamatan. Sementara titik ketiga berada di Kelurahan Cimpaeun. Di lokasi terakhir, pemilik usaha sempat bersikap tidak kooperatif dengan hanya mengaku memiliki dua sumur bor. Namun setelah didesak, terungkap ada tiga sumur bor aktif.
“Dari hasil sidak ini, sementara kita lakukan penyegelan agar mereka segera merapikan administrasi dengan koordinasi ke dinas terkait,” kata Chandra.
Yang makin mengundang perhatian, salah satu perusahaan yang disidak ternyata pelanggan resmi PDAM Tirta Asasta. Namun, perusahaan tersebut diduga berkamuflase dan tetap mengomersialisasi air tanah ke masyarakat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraini, menegaskan bahwa penggunaan air tanah memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai izin dan memperhatikan aspek konservasi.
“Walaupun air bawah tanah diperkenankan, tetap harus ada izinnya. Dan hampir semuanya belum terpenuhi,” tegas Reni.
Salah satu perusahaan yang disorot, CV Kapten Water, diketahui sudah menjadi pelanggan PDAM. Namun, pemanfaatannya belum maksimal karena masih mengandalkan dua sumber air, yakni PDAM dan sumur bor.
“Kalau memang mau pakai PDAM ya harus konsisten, dan tetap koordinasi. Apalagi kalau air PDAM itu dikomersialkan,” tambah Reni.
Selain perizinan, tim juga menyoroti dampak sosial. Lokasi usaha yang berada di tepi jalan dengan akses terbatas dinilai berpotensi mengganggu aktivitas warga sekitar, termasuk sekolah dan pekerja. Karena itu, pemerintah meminta agar pengusaha melengkapi dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Pemerintah menegaskan komersialisasi air tetap diperbolehkan selama semua persyaratan dipenuhi.
“Kalau air bawah tanah, wajib ada izin. Kalau PDAM, silakan konfirmasi langsung ke pihak PDAM terkait mekanismenya,” pungkas Reni.
Reporter:: Fyan Hadi
Tinggalkan Balasan