Makassar, ERANASIONAL.COM – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional seberat 13,3 Kilogram.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, dari pengungkapan ini, polisi menangkap 8 orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 13,3 Kg. Jika dirupiahkan senilai Rp 18 miliar,”jelas Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makssar, Jumat 22 Agustus 2025.
Dia menambahkan, sebelumnya polisi menerima laporan terkait narkoba yang masuk ke Makassar. Pihaknya menerima 5 laporan polisi. Setelah diselidiki, akhirnya 8 orang diamankan dari beberapa lokasi.

“Awal mulanya terungkap pada 11 Juli 2025, kemudian dikembangkan sehingga berhasil mengungkap narkotika jenis sabu seberat 13,3 Kg,”bebernya.
Mantan Kapolresta Depok Kota itu menjelaskan, para pelaku yang diamankan enam di antaranya pengedar, yakni MS, AMM, WS, ANS, AG, dan BF. Sementara dua pelaku lainnya, ARP (20) dan SLP (20) adalah sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir.
“Modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Makassar dan sistem kerjanya secara online,” beber Arya.
Arya menambahkan para pelaku mengedarkan sabu sesuai titik lokasi yang telah ditentukan oleh operator. Para pelaku mengedarkan sabu tanpa tatap muka, melainkan secara online.
“Sudah ada perintah dari operator, baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak tatap muka tapi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Jika sabu 13,3 Kg tidak jadi beredar, negara berhasil menyelamatkan kurang lebih 78 ribu jiwa, dan menghemat pengeluaran negara untuk rehabilitasi, sebanyak Rp 624 miliar,”tutupnya. []
Tinggalkan Balasan