“Aksi pencurian pertama dilakukan pada Minggu, 10 Agustus 2025 di sebuah toko kelontong di Desa Kutosari, Kecamatan Doro. Aksi kedua terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun. Kedua kejadian berlangsung pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB,” jelas Rachmad.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi G 4786 AKB, berikut BPKB dan STNK asli milik korban. Kemudian dua kunci cadangan, serta pakaian yang digunakan tersangka.

“Biasanya tersangka mengincar motor yang tidak dikunci ganda. Begitu ada kesempatan langsung dibawa kabur,” beber Rachmad.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.