PEMALANG | Warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng setelah kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (ADD) Semaya yang diadukan sejak Bulan Pebruari 2021 lalu tak kunjung ditindaklanjuti atau terkesan lamban oleh institusi penegak hukum, Rabu (21/4).
Sejumlah warga yang datang di Polda Jateng mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Pada Rabu (21/4) kemarin.
Kedatangan warga juga turut didampingi ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Pemerhati Kebijakan Penggunaan Anggaran Negara (JAMAK PKPAN) Siswanto.
Dia mengungkapkan, tujuannya datangi Polda Jateng guna mempertanyakan kembali tindak lanjut kasus korupsi DD Semaya tahun anggaran 2020, atas aduan bulan lalu Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2021.
“Kami ingin pertanyakan kejelasan kasus DD Desa Semaya, karena kasus ini telah diadukan dua Bulan lalu, akan tetapi hingga ini belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Tresno, perwakilan dari warga.
Penuturan Suharjo, kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Semaya, Kecamatan Pemalang, Kota Pemalang itu sudah diadukan ke Polda Semarang pada 15 Februari 2021, lalu ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Namun hingga kini belum melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Ditreskrimsus Polda Jateng pun belum melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat hingga saat ini, tambah Suharjo.
Menurut keterangan Siswanto, bahwa lokasi tanah tersebut lahan hijau sebagai Kas Desa, dan dialih fungsi untuk lapangan sepakbola, ungkapnya.
Setelah bersurat dan diperoleh keterangan dari Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Pemalang, berdasarkan surat balasan nomor ; 503 / 508 / DPU TR tanggal 26 November 2020, serta mengacu UU No. 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dan Perda kabupaten Pemalang tahun 2018 – 2038.
“hasil pengecekan lokasi maka tanah yang di gunakan untuk Lapangan Sepakbola merupakan tanah Pertanian Sawah Irigasi / Sawah Pengairan Teknis ( Zona Hijau),” kata Siswanto, Kamis (22/4).
Dia menambahkan, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, bahwa tanah tersebut secara hukum tidak bisa dialih fungsikan peruntukan yang lain. Selain lahan pertanian dan Irigasi yang sebelumnya sudah ada.
“Apalagi dana yang di gunakan menggunakan Dana Desa DD sebesar Rp 250.000.000, dan (Mangkrak) sehingga berpotensi adanya Kerugian uang Negara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan