Pekalongan, ERANASIONAL.COM – DPRD bersama Pemkot Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026, Jumat sore (15/8/2025).
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD, Pemerintah Kota, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan KUA-PPAS.
Menurutnya, pembahasan kali ini telah memuat sejumlah prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Dalam KUA-PPAS Tahun 2026, ada beberapa hal yang menjadi fokus prioritas. Pertama, persoalan penanganan sampah yang tidak bisa lagi hanya bergantung pada TPA Degayu,” katanya usai Paripurna.

Ke depan, lanjut dia, harus dibangun sentra-sentra pengolahan seperti TPS-3R atau TPST yang mampu mengelola sampah secara mandiri. Ini penting agar persoalan lingkungan dapat teratasi secara berkelanjutan.
Selain itu, ia juga menyoroti kelanjutan penataan kawasan pasca relokasi pedagang Pasar Banjarsari. Area Sorogenen dan Jalan Patiunus yang sebelumnya menjadi pasar darurat akan kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
“Hal ini akan kami bahas lebih detail lagi pada pembahasan APBD agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tata ruang kota,” tambahnya.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Azmi menegaskan bahwa, DPRD bersama Pemerintah Kota berkomitmen untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
“Kita ingin PAD tetap stabil secara fiskal, tetapi masyarakat juga tetap bisa menjalankan aktivitasnya dengan nyaman tanpa terbebani kewajiban yang berat. DPRD akan mengawal kebijakan ini agar berimbang dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau yang kerap disapa Aaf, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa, penyusunan KUA-PPAS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD 2026.
“Alhamdulillah, DPRD bersama Pemkot Pekalongan telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, para Wakil Ketua, segenap anggota DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja sama yang baik,” ucap Aaf.
Lebih lanjut, Wali Kota Aaf menegaskan bahwa, secara garis besar, KUA-PPAS 2026 telah mencakup program-program unggulan yang pro rakyat. Di antaranya adalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), jaminan kesehatan bagi warga Kota Pekalongan cukup dengan KTP.
Bantuan peralatan sekolah bagi anak yatim dan keluarga rentan, peningkatan bantuan operasional posyandu, bantuan bagi RT/RW, beasiswa studi lanjut bagi tenaga kesehatan dan guru, penyediaan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, serta program pengelolaan persampahan.
“Seluruh program ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Harapan kami, program-program ini benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pekalongan,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan