Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Polres Pekalongan Kota bergerak cepat menindaklanjuti aksi anarkis yang berujung pembakaran kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Sebanyak 11 orang terduga pelaku berhasil diamankan, terdiri dari empat orang dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh orang lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dan barang-barang penjarahan.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan, Pencurian, Kekerasan, dan Pembakaran Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan di Aula Mapolres menjelaskan bahwa, para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.

“Mereka kami klaster sesuai perannya. Ada yang melakukan pembakaran, penganiayaan, dan ada juga yang melakukan penghasutan hingga berujung pada pembakaran kantor DPRD serta fasilitas Pemkot Pekalongan,” ungkap Kapolres, Selasa (2/9/2025).

AKBP Riki menjelaskan, identifikasi pelaku diperoleh dari hasil penyelidikan, dan pemeriksaan rekaman CCTV, serta foto/video yang beredar di masyarakat. Pihaknya juga masih memburu para pelaku lain, termasuk kemungkinan adanya pelaku dari luar kota.

“Kami akan terus mencari siapa dalang dan pelaku aksi anarkis ini. Negara hadir untuk menegakkan hukum. Kami dibantu Brimob, Polda Jateng, hingga Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya didampingi Wali Kota Aaf dan Dandim Letkol Arm. Ihalauw Garry Herlambang

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah murni persoalan lokal, melainkan dipicu oleh provokasi dari luar daerah. Pihaknya menegaskan, tidak ada masalah besar antara masyarakat Kota Pekalongan dengan pemerintah setempat.

“Aksi ini terinspirasi dari kejadian di Jakarta. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk menunjukkan solidaritas, dan akhirnya memicu tindakan anarkis. Situasi itu tidak terbendung hingga terjadi pembakaran,” jelasnya.

Polres Pekalongan Kota mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Pekalongan. Segera laporkan melalui call center 110 jika mengetahui keberadaan pelaku atau aktivitas yang mengarah pada tindakan anarkis.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (em-aha)