Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Minggu (17/8/2025).

Balgis menegaskan bahwa, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

“Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan kesempatan remisi umum maupun remisi dasawarsa ini, khususnya mereka yang langsung bebas, tidak mengulangi kesalahan atau tindakan kriminal yang pernah dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga dorongan semangat bagi warga binaan untuk terus berkomitmen memperbaiki diri.

“Kami berharap setelah bebas nanti, mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam tindak kriminal, serta memberi keberkahan bagi masyarakat,” harapnya.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, merinci jumlah penerima remisi di lingkungannya. Dari total 271 penghuni, sebanyak 91 orang memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri dari 85 orang penerima Remisi Umum (RU) I dan 6 orang penerima RU II.

Sementara itu, 115 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD), yang terdiri dari 111 orang memperoleh RD I, 3 orang RD II, dan 1 orang RD. 2 orang warga binaan yang mendapatkan RU II dan RD II langsung bebas hari ini, keduanya merupakan kasus pencurian.

“Sementara tiga orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider. Alhamdulillah, SK remisi yang diusulkan semua turun tepat waktu. Hanya yang lewat batas akhir pengusulan 27–31 Juli 2025 yang tidak bisa diproses,” jelas Karutan Nanang.

Ia menambahkan, besaran remisi umum yang diterima warga binaannya bervariasi antara 1–3 bulan. Adapun syarat pengusulan diantaranya sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di Rutan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Ika Prihadi Nusantara, mengungkapkan bahwa dari total 237 penghuni Lapas, sebanyak 183 orang mendapat Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan, dengan rincian 182 orang memperoleh RU I dan 1 orang RU II.

“Besaran remisi umum yang diberikan berkisar 1–6 bulan. Sedangkan, untuk Remisi Dasawarsa ada 194 orang, dengan pengurangan masa pidana mulai dari 8 hari, 13 hari, 15 hari, hingga maksimal 90 hari,” jelas Kalapas Ika.

Menurutnya, remisi ini bertujuan memotivasi warga binaan untuk terus berdisiplin, patuh aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Pemberian remisi dasawarsa kali ini juga menjadi perhatian khusus.

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah setiap sepuluh tahun sekali, sebagai apresiasi terhadap warga binaan yang mampu menjaga perilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Besaran pengurangannya yakni 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan maksimal tiga bulan,” jelasnya.

Momen pemberian remisi juga meninggalkan kesan mendalam bagi para penerimanya. Salah satunya Tondo, narapidana  Rutan Pekalongan yang langsung bebas usai menerima RU II. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan berharga ini.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, terima kasih juga kepada jajaran Rutan Pekalongan yang selama ini membina saya. Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi hadiah besar karena Saya bisa pulang dan berkumpul lagi dengan keluarga,” ujarnya.

Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (em-aha)