Makassar, ERANASIONAL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua orang pengedar narkoba di Desa Tassipi, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Senin 8 September 2025.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen Kombes Pol. Ardiansyah mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dari hasil pengembangan bersama tim dari Bea Cukai beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu yang lalu kami bersama tim Bea Cukai telah mendalami jaringan ini, dan setelah mendapatkan informasi tentang adanya suplai baru yang akan diedarkan di wilayah Bone, maka kami segera bergerak untuk melakukan penindakan,”ujarnya dalam rilis yang diterima Eranasional.com, Minggu 14 September 2025.

Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dari dua pelaku. (Foto: BNN Sulsel).

“Kami berhasil menangkap dua lelaki AM (22) dan AN (30) yang diduga keras berperan sebagai pengedar. Dari kedua pelaku kami berhasil menyita satu plastik klip berisi serbuk Sabu seberat 102 gram brutto,”tambahnya.

Kedua pelaku kata dia, diamankan di kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal 22 guna pendalaman terhdap peran masing masing pelaku.

“Kami akan berupaya terus mengungkap jaringan ini. Mereka telah mengedarkan paket sabu di wilayah pelosok pedesaan. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, lambat laun akan merusak generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,”tegasnya.

Pihak BNN kata dia tidak akan berhenti untuk terus menindak para pelaku yang sudah berani mengedarkan sabu hingga ke pelosok.

“Kami akan terus berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba tanpa kompromi agar mewujudkan indonesia bersinar dengan semangat war on drugs for humanity,”janjinya. []