Depok, ERANASIONAL.COM – Praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) masih membayangi layanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Hal ini dikeluhkan oleh salah satu perwakilan developer perumahan berinisial R (35), yang merasa dirugikan dalam proses pengurusan pecah sertifikat.

R mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berkas pecah sertifikat menjadi lima bagian melalui seorang oknum calo berinisial PS di lingkungan BPN Kota Depok, Grand Depok City, Jawa Barat, pada Rabu (17/9/2025). Namun, proses tersebut justru berujung pada kekecewaan.

“Ya, saya sangat kesal terhadap oknum calo di kawasan kantor BPN Kota Depok. Saya sudah membayar sekitar Rp7 juta untuk pengurusan sertifikat. Namun, ketika saya tanyakan, oknum calo itu hanya menyebutkan uangnya sudah diberikan ke beberapa pihak yang terlibat di dalam,” ujarnya kepada Eranasional.

Lebih lanjut, R menyebutkan bahwa calo tersebut bahkan sempat membocorkan bahwa sebagian dana diduga sudah disetorkan kepada oknum staf pengukuran di BPN Kota Depok.

“infonya sih, tau bener tau gak! uang sebagian sudah disetor sama oknum staff yang ngukur, sehingga kami terpaksa mendatangi langsung kantor BPN untuk memastikan prosesnya sampai mana, anehnya lagi, calo itu kadang sulit dihubungi dan tidak pernah mengangkat telepon.” Katanya.

R menyesalkan atas lamanya proses pengurusan yang seharusnya tidak membutuhkan waktu lama hingga bertahun-tahun.

“Padahal, pengurusan pecah sertifikat seharusnya hanya memakan waktu sekitar dua bulan. Kenyataannya, sudah berjalan 2,5 tahun dan belum juga selesai,” keluhnya.

Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat mengenai praktik percaloan yang masih marak di sekitar kantor BPN.

Publik pun berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang agar layanan pertanahan di Kota Depok bisa benar-benar bersih dari percaloan, transparan, dan sesuai prosedur resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut.

Reporter : AG