Gresik, ERANASIONAL.COM – Seorang direktur perusahaan kertas karton kemasan, berinisial JD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II.
JD diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp42,53 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh PPNS DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.
JD dengan sengaja memanipulasi laporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN menjadi lebih kecil dari nilai sebenarnya.
Tak hanya itu, sebagian faktur pajak yang diterbitkan bahkan tidak dilaporkan sama sekali dalam SPT Masa PPN miliknya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menegaskan, langkah hukum ini merupakan wujud nyata komitmen otoritas pajak untuk menjaga kepatuhan dan keadilan fiskal.
“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga hak-hak negara. Kami berharap tindakan ini memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS DJP Jatim II melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (7/10/2025).
Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 sampai 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
Kasus JD kini akan segera disidangkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik.
Tinggalkan Balasan