DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, akan mengkaji usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Depok.
Ketiga Raperda yang diajukan tersebut diantaranya Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kami harus mengkaji terlebihdahulu Raperda yang diajukan,” kata anggota DPRD Kota Depok, Nurhasyim, belum lama ini.
Menurutnya, ketiga Raperda yang diajukan tersebut memang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Jadi jika nantinya sudah disahkan menjadi Perda, kami minta pengawasannya agar lebih diperketat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C dari Fraksi PPP, Mazhab HM menyoroti tentang point dalam draft Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Menurut Mazhab, soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kemudian, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu.
Pada saat aplikasi di lapangan secara riil harus bisa terwujud dengan benar. Jangan nanti ada laporan mengenai adanya pungutan biaya atau ‘kutipan’ lainnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terkait penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota DepoK,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ketiga raperda yang diajukan sedang dalam pembahasan.
Kemarin kan sudah di Paripurnakan dengan agenda pandangan tiap-tiap fraksi terhadap Raperda ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan