Depok, ERANASIONAL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan akan menindak tegas keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar yang menempati bahu jalan, trotoar, dan area parkir di sekitar Stasiun Depok Lama serta Ruko Kartini, Kecamatan Pancoran Mas.
Langkah ini menyusul meningkatnya keluhan dari penyewa ruko yang merasa terganggu oleh aktivitas PKL di area tersebut.
Surat resmi Peringatan Pertama dan kedua dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dengan Nomor: 300/1432-Trantib/2025 yang beredar pada 5 – 7 November 2025 menegaskan bahwa para pemilik lapak dan bangunan liar diminta untuk segera membongkar atau memindahkan lapaknya secara sukarela dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.
Bila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka penertiban paksa akan dilakukan oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok.
“Apabila surat ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok dan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari penertiban tidak menjadi tanggung jawab pemerintah,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, dikutip eranasional, Sabtu (8/11/2025).
Sebelumnya, sejumlah penyewa Ruko Kartini di kawasan Depok Lama mengeluhkan keberadaan para PKL liar yang menempati lahan parkir di depan tempat usaha mereka.
Salah satu penyewa, Aripin, menyebut bahwa lapak-lapak tersebut membuat akses pelanggan terganggu dan fasilitas parkir yang seharusnya digunakan oleh penyewa menjadi hilang.
“Kami sudah bayar mahal untuk sewa ruko dan biaya parkir, tapi justru parkir diambil alih PKL. Pengunjung kesulitan masuk karena jalan ditutup lapak,” ujar Aripin seperti dikutip dari laporan Eranasional.com.
Keluhan tersebut turut menjadi sorotan publik di media sosial, dengan banyak warganet meminta Pemkot Depok agar bersikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok, Supian Suri, meminta jajaran Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan langkah cepat dan tegas menertibkan keberadaan PKL liar di sepanjang Jalan Stasiun Depok Lama hingga Ruko Kartini.
Ia menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat lain.
“Kami tidak anti terhadap PKL, tapi harus ada aturan dan tempatnya. Ruang publik harus tertib agar semua pihak, baik pedagang maupun pelaku usaha resmi bisa beraktivitas dengan nyaman,” kata Supian Suri.
Ia menambahkan, Pemkot Depok akan memperkuat koordinasi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta DLHK, agar penataan kawasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Langkah Penertiban Terpadu
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan kawasan yang rawan pelanggaran ketertiban umum, termasuk area sekitar stasiun, taman kota, dan jalur hijau. Operasi penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“PKL dan bangunan liar yang berdiri di jalur hijau, trotoar, atau lahan parkir publik melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kami akan lakukan penegakan sesuai prosedur,” tegas Dede.
Sebagai bagian dari langkah persuasif, Satpol PP akan memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk memindahkan lapak ke lokasi yang telah disediakan pemerintah, sebelum dilakukan tindakan penertiban.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan