Tangerang Selatan, ERANASIONAL.COM -– Sepanjang bulan November 2025, Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang mengklaim telah berhasil melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 5.832.600 batang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengungkapkan pada tanggal 8 November 2025, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menegah 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER yang tidak dilekati pita cukai.
“Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan Sdr. P dan Sdr. A saat keduanya tengah mengantri di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak. Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 18 November 2025 Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang berhasil menegah 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cuka,” ujar Ambang saat dikonfirmasi di Tangerang Selatan, Rabu (26/11/2025).
Dia mengatakan penindakan dilakukan di gerbang tol Cikupa terhadap truk bernomor polisi B 92XX FFX yang dikemudikan Sdr. IK dan kernet Sdr. AG dan akan melintas di jalan tol Tangerang – Merak
Berikutnya, lanjut kata Ambang, pada tanggal 23 November 2025 Kanwil Bea Cukai banten berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di daerah Tangerang.
Perkuat Kolaborasi Guna Tingkatkan Pengawasan Kegiatan penindakan rokok ilegal merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai bersama semua pihak terkait dalam mencegah dan memberantas peredaran BKC HT ilegal.
Ambang menjelaskan bahwa total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp 8.685.171.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 5.509.129.217.
“Berdasarkan informasi intelijen adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman BKC HT (rokok) ilegal dari outlet di Pamekasan Madura Jawa Timur menggunakan Perusahaan Jasa Titipan. Setelah berkoordinasi dengan PJT di daerah Tangerang, tim Bea Cukai Banten berhasil menegah 15 Koli berisikan rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 152.600 batang,” ujar Kakanwil BC Banten Ambang.
Dia menegaskan telah dilakukan pengecekan nama dan alamat penerima, namun ternyata menggunakan alamat dan nomor telepon fiktif.
*Pada tanggal yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menegah 1.056.000 batang rokok ilegal merk GP yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi B 90XX KEU yang dikemudikan Sdr. As dan Sdr. Ag saat keduanya tengah mengantre di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara,” ujar Kakanwil BC Banten.

Tinggalkan Balasan