Jakarta, ERANASIONAL.COM – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi memasuki babak baru. Setelah dua kali penundaan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Senin, 5 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa majelis telah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sebelum memutuskan jadwal persidangan. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan memperhatikan hak terdakwa.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, menyebut kliennya siap mengikuti proses persidangan meskipun baru saja menyelesaikan masa perawatan medis. Menurutnya, kehadiran Nadiem merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan.
Sidang dakwaan sebelumnya tertunda karena Nadiem harus menjalani perawatan pascaoperasi selama hampir tiga pekan. Tim dokter menyatakan kondisi Nadiem cukup stabil sejak 2 Januari 2026, namun majelis hakim memberi waktu tambahan hingga 5 Januari.
Dalam kasus ini, jaksa menduga adanya penyimpangan dalam kebijakan dan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan nasional. Program tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan sejumlah pejabat teknis di Kemendikbudristek. Tiga terdakwa lain telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan pada Desember 2025, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang Nadiem Dijaga TNI
Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026. Sejumlah personel TNI terlihat berjaga sejak awal persidangan.
Namun, jalannya sidang sempat diwarnai teguran dari Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah. Hakim menegur personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai mengganggu pengunjung dan awak media.
“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang,” ujar Purwanto di ruang sidang.
Hakim kemudian meminta personel tersebut untuk mundur ke area pintu masuk ruang sidang. Setelah mendapat arahan, tiga personel berseragam hijau itu keluar dari ruang sidang tanpa memberikan keterangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Persidangan ini menjadi momen penting karena sebelumnya dua kali ditunda akibat kondisi kesehatan terdakwa.
Nadiem akhirnya hadir langsung di pengadilan setelah menjalani perawatan medis selama kurang lebih 21 hari pascaoperasi. Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya telah dinyatakan cukup sehat oleh dokter sejak awal Januari.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun. Jaksa menilai terdapat persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, dakwaan telah dibacakan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya memiliki peran teknis dan anggaran dalam proyek pengadaan laptop pendidikan.

Tinggalkan Balasan