PADANG – Polisi mengamankan 300 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diamankan saat petugas menggelar operasi yustisi gabungan dan kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami menggelar operasi yustisi gabungan sejak Sabtu malam (1/5/2021) hingga Minggu dini hari (2/5/2021) dan menindak sebanyak 300 pelanggar.
Mereka terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, kafe, ataupun rumah makan,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.

Imran menambahkan, para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Mereka akan diproses secara hukum oleh Satpol-PP berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Semua pelanggar didata dan identitasnya dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk mengonfirmasi sudah berapa kali melakukan pelanggaran,” katanya.
Mengingat sesuai ketentuan perda para pelanggar yang telah melanggar lebih dari satu kali bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
“Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data,” katanya.
Namun, lanjut Imran, jika pelanggar yang sama kembali ditindak maka akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.
Selain pengambilan data, seluruh pelanggar malam itu juga wajib menjalani tes cepat Covid-19 yang dilakukan oleh tim kesehatan Bidokkes Polda Sumbar.
Imran mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, baik yang sifatnya orang perorangan, ataupun pelaku usaha berupa kafe, restoran dan rumah makan.
Tinggalkan Balasan