SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming akhirnya mencopot Lurah Gajahan yang terlibat pungli berkedok pungutan zakat, Minggu (02/05/2021).
Pungli itu dilakukan oleh sekelompok anggota Linmas dengan bermodal surat yang ditandatangani lurah tersebut.
“Mulai Senin dibebastugaskan,” kata Gibran Rakabuming usai upacara Hari Pendidikan Nasional di Balai Kota Solo.

Namun dia belum bisa memastikan tindakan yang akan dilakukan terhadap para anggota Linmas yang melakukan pungutan.
Seperti diketahui, pungli berkedok pungutan zakat terhadap toko dan pengusaha di kawasan Gajahan itu dilakukan oleh belasan Linmas
Penanganan kasus itu akan diserahkan kepada Inspektorat dan beberapa dinas terkait.
“Pokoknya setelah ini semua akan diproses,” katanya.
Aksi pungli tersebut diketahui berkat laporan dari warga. Beberapa toko yang ada di kelurahan itu dimintai uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.
“Banyak yang tidak nyaman banyak yang berkeluh kesah di sosial media,” katanya.
Perbuatan itu menurutnya menyalahi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Tinggalkan Balasan