KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah dari lurah domisili tempat tinggal serta identitas diri. Aturan ini berlaku bagi masyarakat pekerja informal dan non pekerja yang hendak melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak.

“Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman Pemkot Tangerang, Jumat (7/5/2021).

Herman menjelaskan masa berlaku SIKM hanya untuk satu kali perjalanan selama masa larangan mudik. Surat izin ini akan dikeluarkan apabila masyarakat memiliki keperluan mendesak seperti pekerja yang harus melakukan perjalanan dinas, keluarga sakit atau meninggal dan ibu hamil.

“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” tambahnya.

Pemberlakuan SIKM di Kota Tangerang berlaku bagi pelaku perjalanan baik dari Jabodetabek ataupun luar kota lainnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat ini berlaku secara individual dan wajib bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas.