Murung Raya, ERANASIONAL.COM- Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kabupaten Murung Raya menyerahkan 59 sertifikat aset Pemerintah Daerah dan 5 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/09/2025).
Diketahui penyerahan tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel serta memberikan jaminan kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Murung Raya, Yoga Munawar mengatakan penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya .
“Kegiatan ini juga mencakup perwakilan perangkat daerah, para camat, serta masyarakat penerima sertifikat PTSL,” ujar Kakantah Yoga saat dihubungi Eranasional di Murung Raya, Kamis (25/09/2025).
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjamin legalitas kepemilikan tanah sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sertifikat yang diserahkan, kata Yoga diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat, baik bagi pemerintah daerah dalam mengelola asetnya maupun bagi masyarakat dalam memperkuat hak kepemilikan tanah.
“Melalui penyerahan sertifikat aset daerah dan PTSL tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanian yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh pihak, “ tandas Kakantah Yoga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan