Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota Pekalongan harus memutar otak akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp194 miliar pada 2026. Penurunan kemampuan fiskal ini memaksa penyesuaian drastis pada rencana pembangunan daerah.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa kondisi keuangan saat ini jauh lebih terbatas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga efisiensi menjadi harga mati bagi seluruh jajaran OPD.
“Anggaran kita sekarang hanya sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2025, jadi memang berat. Di awal tahun saja beban kita sudah cukup tinggi akibat jalan rusak dan bencana,” tutur Aaf, sapaan akrab Wali Kota, Rabu (11/3/2026).
Aaf menjelaskan, proyek prestisius yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terpaksa dipinggirkan. Salah satunya adalah rencana pembangunan fasilitas kolam renang yang sempat menjadi janji politiknya.
“Program prioritas visi-misi tetap kita utamakan yang benar-benar urgent. Pembangunan kolam renang tidak kita anggap mendesak karena kebutuhan lain bagi warga masih jauh lebih banyak,” tegasnya.
Meski terjepit, Pemkot berkomitmen agar layanan kesehatan, sosial, dan program rumah tidak layak huni (RTLH) tetap berjalan. Ia meminta masyarakat memaklumi jika tidak semua usulan pembangunan bisa diakomodasi.
“Tidak semua usulan warga bisa kita penuhi sekaligus. Ada yang bertahap, bahkan ada program yang terpaksa dihilangkan karena keterbatasan anggaran yang kita miliki saat ini,” jelas Wali Kota.
Mengenai nasib tenaga honorer, Aaf meminta PPPK paruh waktu bersabar terkait THR. Ia menegaskan tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum ada payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Kalau memaksakan memberi THR tanpa dasar aturan, justru bisa jadi temuan BPK. Kita harus hati-hati, jangan sampai niat baik malah menjadi masalah hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
Senada, Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Andrianto, menyebutkan bahwa kunci menghadapi keterbatasan ini adalah sinkronisasi program dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Pembangunan Kota dan Provinsi harus selaras. Kami sudah melakukan sinkronisasi dengan mengacu pada Pergub Nomor 7 Tahun 2025 agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” kata Andrianto.
Andrianto memastikan bahwa seluruh aspirasi dari tingkat kelurahan hingga kecamatan telah dirumuskan secara partisipatif. Ia menargetkan RKPD 2027 akan disahkan tepat waktu pada Juli mendatang.
“Target kami, pada 1 Juli 2026 nanti RKPD Kota Pekalongan Tahun 2027 sudah ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota melalui berita acara kesepakatan Musrenbang ini,” pungkasnya. (em-aha)

Tinggalkan Balasan