Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng atau nobar film dokumenter berjudul Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara. Politikus senior PDI Perjuangan itu menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui tugas pokok dan fungsi TNI serta dapat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi yang menjamin kebebasan memperoleh informasi.
Pernyataan itu disampaikan TB Hasanuddin menyusul pembubaran kegiatan pemutaran film dan diskusi yang digelar oleh Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate di Pendopo Benteng Oranje, Ternate Tengah, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibubarkan aparat TNI dari Kodim 1501/Ternate dengan alasan adanya penolakan masyarakat yang berkembang di media sosial. Aparat menilai judul film dokumenter tersebut dianggap provokatif dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, TB Hasanuddin menilai pembubaran sebuah kegiatan diskusi atau pemutaran film tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, ruang diskusi publik dan penyampaian informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang seharusnya dilindungi negara.
“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan konstitusi Indonesia secara jelas menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Hak tersebut tercantum dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut TB Hasanuddin, tindakan pembubaran terhadap kegiatan nobar dan diskusi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi.
“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan