PALANGKA RAYA – Menjelang idul Fitri 1442H Pemerintah kota Palangkaraya memutuskan menutup sementara destinasi wisata ,keputusan ini dibuat melalui surat edaran Walikota Palangkaraya no 556.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan destinasi wisata yang ditujukan kepada pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata.
Dalam surat tersebut penutupan akan diberlakukan mulai tanggal 13 – 16 Mei 2021.
Saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut Kepada Walikota Palangkaraya Fairid Naparin dia membenarkan surat tersebut.
Pihaknya mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditanggal tersebut khususnya Destinasi wisata.
Penutupan itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. “Pemerintah mengambil sikap akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan bagi masyarakat,”Ujar Fairid Naparin
Ia Menjelaskan “kita tau pastikan makin banyak manusia berkerumun maka makin cepat penyebaran Covid-19, salah satunya Destinasi Wisata”.tutup nya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan