JAKARTA – Tim Advokasi Hak Atas Air menyebut pemerintah daerah DKI Jakarta tidak transparan dalam pengelolaan air bersih dan dianggap menyengketa informasi publik tentang isi adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Isi addendum itu dibuat antara PDAM DKI Jakarta dan PT Aetra Air Jakarta yang menjadi landasan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PDAM DKI Jakarta dan PT Aetra Air Jakarta.
Dilansir dari CNNIndonesia.com pada Minggu (6/6), sidang perdana sengketa informasi publik digelar pada 28 Mei lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta para pihak menunjukkan legal standing atau dasar hukum kehadiran pihak.
Namun, perwakilan pemda DKI Jakarta disebut hadir tanpa surat kuasa yang menjadi dasar kehadirannya pada sidang tersebut.
“Perwakilan pemda DKI Jakarta berdalih bahwa surat kuasa tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Hal ini membuat majelis komisioner harus menunda proses persidangan selama satu minggu,” tulis Tim Advokasi Atas Air dalam keterangannya.
Sidang kedua kembali digelar pada 3 Juni lalu dengan agenda yang sama seperti gelaran sidang sebelumnya, yaitu memeriksa legal standing dan dasar hukum kehadiran pihak.
Namun, perwakilan pemda DKI Jakarta kembali hadir tanpa membawa surat kuasa lagi dengan alasan bahwa surat kuasa belum ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Hal ini menunjukkan tidak seriusnya pemerintah DKI Jakarta dalam upaya transparansi pengelolaan air di DKI Jakarta. Lembaga negara setingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya memahami betul bahwa surat kuasa merupakan syarat utama kehadiran perwakilannya di muka persidangan namun ketidaksiapan surat kuasa dalam dua kali persidangan tidak menunjukkan pemahaman tersebut,” tulis mereka.
“Lebih lagi, hal ini juga menunjukkan sikap Pemerintah DKI Jakarta yang tidak menghormati Komisi Informasi Provinsi DKI jakarta sebagai lembaga yang memeriksa sengketa ini,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Tim Advokasi Hak Atas Air yang tergabung dalam Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Menghormati proses sidang sengketa informasi publik terkait addendum perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020.
2. Memberikan dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik.
3. Gubernur DKI Jakarta bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta. (cnnindonesia)
Tinggalkan Balasan