Eranasional.com – Sepanjang Tahun 2019, Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok menemukan ada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan indisipliner saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Dari 9 itu, 5 orang diantararanya sudah dikenakan sanksi tegas dengan sejumlah catatan yang nantinya akan diputuskan Badan Kepegawaian dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM.

Pelanggaran atau tindakan indispliner yang dilakukan rata-rata terkait dengan kedisiplinan saat kerja. Misalnya jarang masuk. Tidak ada pelanggaran berat, seperti mengarah ke tindak pidana.

“Sebagian diberikan sanksi lantaran sering bolos kerja,” kata Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin.

Menurut Firman, tugas inspektorat hanya memberikan saran. Misalnya saran diberhentikan, penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Temuan ini, katanya, bisa menjadi bahan evaluasi ke depannya. Diantara yang periksa itu, kata dia, dari aspek pengelolaan SDM-nya. “Ketika kami temukan maka kami komunikasikan dengan pimpinannya, tolong jadi perhatian,” kata dia. (drn/red)