Dia mengatakan, keputusan tersebut mengacu langkah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Balai Kota Depok me-lockdown area masjid. Ketua DKM Masjid Agung Balai Kota Depok, Sri Utomo menuturkan, pengurus masjid tidak menggelar agenda shalat berjamaah maupun shalat Jumat.
“Keputusan tertuang dalam maklumat DKM Masjid Agung Balai Kota Depok, guna menyikapi kondisi semakin meningkatnya angka positif Covid-19 di Kota Depok,” ucap Sri.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Rabu. “Jadi, saya mengimbau, para jamaah untuk bisa melaksanakan shalat lima waktu secara mandiri. Lalu, melaksanakan salat Zuhur sebagai pengganti shalat Jumat,” ujar Sri.
“Kami juga mengimbau untuk bersama-sama memperbanyak tilawah Alquran, zikir dan doa memohon kepada Allah SWT agar segera mengangkat pandemi penyakit Covid-19,” imbuhnya.
Sri juga berujar, pembukaan kembali pelaksanaan ibadah shalat lima waktu berjemaah dan shalat Jumat di Masjid Agung Balai Kota Depok akan dilaksanakan setelah status Covid-19 di Kota Depok berpindah dari zona merah ke zona yang lebih baik. “Jadi, kami mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan