Depok – Kota Depok resmi berstatus Zona merah. Hal ini diumumkan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Selasa (29/6/2021). Status zona merah Covid-19 melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.

Atas perubahan status tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok melakukan pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok memberikan imbauan, bagi umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 untuk dapat mengganti shalat Jumat dengan Zuhur di rumah. Hal itu mengingat situasi pandemi Covid-19 semakin berbahaya.

“Kami mengimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikut arahan atau Fatwa MUI. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindanri pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021).