BEKASI – Jumat malam Petugas gabungan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di titik perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. Dari operasi yang digelar, puluhan kendaraan masyarakat yang akan masuk wilayah Bekasi, maupun sebaliknya terpaksa di putar balik karena tidak mengindahkan penerapan PPKM Darurat.
Dari informasi di titik penyekatan Jalan Kedungwaringin (Perbatasan Bekasi – Karawang), penyekatan dimulau pukul 00.00 WIB. Dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mulai mengecek pengendara yang masuk kategori non esensial dan kritikal dari arah Jakarta dan sebaliknya.
Aparat yang berjaga melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan. Sejumlah pengendara di berhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya. Beberapa pengendara diminta untuk putar balik di pos penyekatan tersebut.
Dari operasi yang digelar, puluhan pengendara kedapatan yang tidak bisa menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik. Selain itu, pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.
”Pemeriksaan di titik penyekatan ini kita lakukan 24 jam,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Sabtu (3/7/2021).
Dia berujar, akses masuk ke Kabupaten Bekasi mulai diperketat mulai hari ini. Pengetatan mobilitas dilakukan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
”Jadi kami akan tindak tegas jika ada masyarakat yang melanggar dan tidak patuh dengan PPKM ini,” jelasnya.
Sedangkan, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi akan diperiksa di dua Check Poin (titik pemeriksaan). Masing-masing berada Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.
”Di sini kita melakukan pembatasan mobilitas bukan penyekatan atau memutarbalikkan, tetapi lebih kita mempersempit ruang gerak. Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi kemana-mana jadi di rumah saja,” ucapnya.
Yang boleh melintas hanya warga Bekasi yang memiliki kepentingan mendesak akan diperbolehkan melintas dan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. Misalnya ke apotek, pulang kerja, yang memang bukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting. Pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengendara yang melintas di dua check poin tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dari para pengendara yang melintas.
”Kalau tidak ber-KTP Bekasi maka kita pertanyakan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan