
Kota Pekalongan, eranasional – Pemerintah Kota Pekalongan secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat mulai tanggal 3 Juli kemarin.
Berbagai tanggapan dilontarkan oleh tokoh Muhammadiyah dan masyarakat kota Pekalongan terkait kebijakan-kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, mulai dari penutupan sektor non esensial hingga penutupan tempat ibadah.
“Kita sudah menerima instruksi dari Walikota maupun Gubernur Jawa Tengah per tanggal 2 Juli 2021 kemarin, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai hari ini tanggal 3 Juli 2021. Insya Allah kami mendukung kebijakan itu. Karena untuk Muhammadiyah sendiri, kemarin tanggal 1 Juli Pimpinan Pusat sudah mengeluarkan intruksi untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi bagi kami itu sudah biasa, apalagi selama ini warga Muhammadiyah sudah patuh mentaati Protokol Kesehatan,” kata Pasrum Affandi, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan saat ditemui eranasional di ruang kerjanya. Sabtu (3/7/2021).
Adapun penutupan sektor non esensial saat PPKM darurat, salah seorang karyawati yang bekerja di sebuah toko Kota Pekalongan yang tidak mau disebutkan namanya memberikan tanggapannya.

“Untuk penutupan sektor non esensial, kalau buat karyawan swasta kayak saya sih kurang setuju mas. Karena kalau toko tutup, kita gak ada penghasilan kan. Sedangkan dirumah pengeluarannya lebih bnyak, mau ikut siapa mas. Kecuali ada insentif atau ditanggung Pemerintah,” keluhnya kepada eranasional. Senin (5/7/2021).
Terkait penutupan ibadah, Ari salah seorang warga Poncol Kota Pekalongan memberikan pandangannya.
“Menurut saya, meski PPKM kegiatan salat fardhu berjamaah di masjid/musala ya seperti biasa aja. Tidak perlulah ditutup segala. Laksanakan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi dengan ketat, kecuali lingkungan masjid itu zona merah,” terang Ari.
Reporter: MAH
Tinggalkan Balasan