JAKARTA – Titik penyekatan kendaraan diperluas menjadi 72 lokasi oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya 63 ruas jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli ini.

“Penyekatan dilakukan di 72 titik, yaitu 5 titik gerbang tol, 9 titik exit tol, 19 titik di batas kota, kemudian 39 titik di jalur utama,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (5/7/2021) malam.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penyekatan di 72 titik tersebut.

Setidaknya ada 1.898 personel gabungan yang dilibatkan dalam pengamanan penyekatan tersebut.

Hendro menjelaskan, dari 72 titik penyekatan itu, 37 titik di antaranya merupakan pembatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta.

Sebanyak 35 titik lainnya merupakan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yang ada di dalam kota Jakarta dan kota penyangga Ibu Kota.

“Hasil pengecekan kami, memang ada beberapa kendala bahwa masih banyaknya penumpukan di setiap titik terutama yang akan masuk ke Jakarta,” kata Hendro.

Hendro menegaskan, pihaknya akan mengedepankan upaya preventif dalam melakukan penyelatan di beberapa titik jalan di Jakarta dan sekitarnya.

“Manakala terjadi penumpukan lalu lintas, kami melakukan diskresi, dibuka sehingga tidak terjadi penumpukan yang menimbulkan permasalahan baru,” Pungkasnya.