Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani

Palangka Raya-Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama dengan TNI/Polri mengelar patroli sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1107 Satgas Covid-19 Tanggal 28 Juni 2021 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi.

Kegiatan Patroli sekaligus Sosialisasi tersebut dilakukan pada hari Selasa malam (6/7/2021) dengan sasaran Rumah Makan, Restoran, Cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar serta pusat perbelanjaan.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan bahwa Kegiatan patroli yaitu dalam rangka menidaklanjuti sekaligus mensosialisasikan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah.

“Patroli sekaligus Sosialisasi kali ini yaitu tindak lanjut surat edaran Gubernur tentang pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha Kuliner ataupun tempat hiburan”, Ucap Emi.

Dijelaskannya, sesuai surat edaran untuk jam operasional bagi para pelaku usaha seperti cafe restoran rumah makan mall dan sebagainya hanya boleh diberlakukan dari 17.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu bagi pelaku usaha kuliner boleh makan ditempat dengan catatan paling banyak menampung pelanggan 25 persen dari kapasitas tempat usahanya.

Emi menjelaskan surat edaran tersebut akan berlaku pada besok tanggal 7/7/2021 hingga waktu yang akan ditentukan pemerintah sendiri dan Apabila ada masyarakat yang masih melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu, saya menghimbau bagi masyarakat Kota Palangka Raya agar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta a selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru demi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari covid-19”, Tutup Emi.

Reporter: AF