Palangka Raya – Walikota Palangka Raya Menghadiri Apel Gabungan yang di pimpin Kapolda Kalimantan Tengah di Pos Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Rabu (7/7/2021).

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan kegiatan ini terkait menindak lanjuti Intruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Kalimantan.

Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan di Bundan Besar di pimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen. Pol. DR. Dedi Prasetyo,melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kota Palangka Raya, operasi yustisi di lanjutkan ke area Pasar Besar dan wisata kuliner Jalan Yos Sudarso agar mematuhi jam operasional selama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.

Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya salah satunya menerapkan jam operasional seperti rumah Cafe, Restoran, rumah makan dan sebagainya untuk makan di tempat sampai jam 17.00 Wib dan Take Away sampai jam 20.00 Wib.

“Kami akan memperketat pemberlakuan PPKM Mikro Darurat sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah,” ucap Fairid

“Kepada masyarakat Kota Palangka Raya berharap agar dapat mematuhi Intruksi tersebut,“pungkas Fairid.