Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, kembali memberlakukan penutupan rumah ibadah sementara dan kegiatan ibadah keagamaan diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Sementara untuk ibadah mingguan bisa dilaksanakan secara daring.

Penerapan ketentuan itu seiring telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, sebelum menetapkan pemberlakuan penutupan rumah ibadah, pihaknya sudah melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Kota Palangka Raya.