Sleman- Ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga Abdul Azisurrohman mengungkapkan sejak pergantian Rektor baru, Al Makin sebagai pemimpin seringkali mengeluarkan
produk kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi mahasiswa.
“Proses pembuatan kebijakan kerap kali tertutup dan abai terhadap kepentingan mahasiswa. Hal ini yang kemudian
menggerakkan mahasiswa melalui aksi virtual ataupun berdemontrsi langsung di depan rektorak untuk menolak kebijakan yang tidak tepat,” ujarnya melalui keterangan rilis di Sleman, Sabtu (17/7/2021)
Pada tanggal 14 dan 23 Januari 2021 mahasiswa UIN yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN bergerak melakukan aksi virtual melalui twitter dengan tagar
#kalijagaMenggugat dan #kalijagaNagihJanji yang menuntut keringanan UKT di masa pandemi.
Kemudian, lanjut dikatakannya karena aksi melalui virtual tidak mendapatkan hasil, mahasiswa melanjutkan dengan demontrasi ke depan rektorat pada kamis 28 Januari 2021 dan 10 Februari 2021.
Senat Mahasiswa (SEMA), sudah melakukan beberapa cara untuk meminta pimpinan kampus terbuka dan menerima masukan dari berbagai elemen dalam membuat kebijakan, termasuk melibatkan SEMA sebagai lembaga pewakilan mahasiswa.
“Namun faktanya kampus masih tetap mempertahankan sifat ketertutupannya. Dialog dan audensi untuk meminta
transparansi anggaran sudah dilakukan, pada 21 Januari 2021 dan 10 Februari 2021, namun tidak ada hasil. Pimpinan kampus selalu berdalih, mahasiswa tidak mempunyai hak atas akses informasi,” sambungnya
Padahal pemenuhan hak informasi dan hak akses informasi dilindungi oleh UU no 14 Tahun 2008, apalagi mahasiswa bagian dari entitas akademika. Walaupun data yang diminta itu termasuk data yang dikecualikan (dirahasiakan), seharusnya kampus memberikan SK-nya.
Dalam rangka mengetahui regulasi keuangan dan berpatisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara yang sesuai asas asas umum pemerintahan/lembaga pendidikan yang baik; God Governance dan clean Governance, bersih dari penyalahgunaan anggaran.
Atas dasar itu, Pengurus Senat Mahasiswa pada tanggal 07 Juni 2021 memohon data/informasi publik kepada: PPID/humas UIN Sunan Kalijaga, c.q :Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sampai 10+7 hari data/imformasi yang Pengurus Senat Mahasiswa minta tidak dapat tanggapan secara tertulis dari pihak termohon, sehingga Pengurus Senat Mahasiswa mengajukan keberatan permohonan informasi pada tanggal 29 juni 2021.
“Kemudian pada tanggal 07 juli 2021 mendapatkan tanggapan dari pihak termohon dengan nomor: B2139.1/Un.02/R.2/PS.00/07/2021,” terangnya.
Namun, kata dia surat jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan kami, sebagaimana tercatat di dalam surat Permohonan Informasi Publik.
“Karena menilai UIN tidak mau menanggapi permohonan kami dengan Baik, dengan ini
kami dari SEMA UIN akan menindak lanjuti pengajuan sengketa ke Komisi Informasi
Pusat Republik Indonesia,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan