Kota Pekalongan – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria asal Kramatsari, Pasirkratonkramat, Pekalongan Utara karena didapati hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (22/7) lalu. Pelaku diketahui berinisial KM (23), yang bekerja di salah satu jasa bongkar pasang AC.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Flamboyan, Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal melakukan giat lidik dan mendapat informasi A1. Kemudian melakukan penangkapan terhadap seseorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,16 gram,” kata AKP Suparji didampingi Kasatresnarkoba, AKP Edi Sukamto Nyoto saat konferensi pers di serambi Polres Pekalongan Kota, Rabu (28/7/2021).

Selain mengamankan 2 paket sabu-sabu, polisi juga menyita 1 alat bong, 1 serok sedotan, 1 pipet kaca, 1 korek api gas dan 1 buah HP. Kini, kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian karena diduga ada tersangka lain.

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah melakukan 2 kali transaksi narkotika karena diiming-imingi akan mendapatkan narkoba dari adik iparnya. “Sejak 3 atau 4 bulan dan 2 kali transaksi, karena saya disuruh adik ipar saya dan nanti akan diberi sabu-sabu untuk saya pakai,”aku KM.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (MAH)