Wagub DKI, A Riza Patria

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 200 juta atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS. Dalam temuan BPK itu, kelebihan bayar mencapai angka Rp 862,7 juta.

“Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian),” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8/2021) malam.

Riza menyebutkan kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS tersebut diakibatkan persoalan administrasi pendataan PNS baik yang pensiun, meninggal, yang menjalani tugas belajar dan yang mendapatkan sanksi disiplin serta PNS aktif. Petugas di DKI, kata dia, terlalu cepat menginput data keuangan sementara ada keterlambatan data status kepegawaian PNS dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Tetapi ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian,” tandas Riza.

Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya akan menyelesaikan secepatnya masalah kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS. Pihaknya sedang berupa menjalankan rekomendasi BPK.

“Yah terus dikejar, ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggungjawabkan,” pungkas dia.

Tertuang
Sebagaimana diketahui, BPK mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 862 juta. Hal ini berdasarkan hasil temuan BPK yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Kelebihan ini terjadi karena Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan 103 pegawai dari 19 OPD yang seharusnya sudah tidak menerimanya pada tahun anggaran 2020, seperti pegawai yang sudah pensiun hingga yang sudah meninggal dunia.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862 juta,” tulis LHP BPK seperti dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (6/8/2021).

Dalam LHP BPK tersebut, juga dinyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyetor ke Kas Daerah senilai Rp 200 juta atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai. Dengan demikian, masih terdapat terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661 juta. ***