BOGOR – Satpol PP Kota Bogor menyegel sementara 9 kafe hingga restoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 4. Adapun pelanggaran yang dilakukan karena membuka layanan makan dine in.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan jumlah tempat usaha yang disanksi penyegelan itu terhitung selama perpanjangan PPKM Level 4.

“Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan ada 9 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM Level 4,” kata Agustiansyach kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Tempat usaha yang ditutup sementara itu berada di Jalan Pajajaran Indah 5 dan Jalan Binamarga 2. Pelanggarannya, tempat usaha tersebut diketahui membuka layanan makan di tempat atau dine in.

“Penutupan berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu di antaranya restoran dan cafe. Pelanggarannya yaitu dine in,” jelasnya.

Agustiansyah menjelaskan, bahwa selama masa PPKM Level 4, restoran dan cafe hanya diperbolehkan layanan delivery. Sedangkan, aturan makan di tempat hanya untuk pedagang kaki lima dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan ditempat.

“Aturan ini berlaku sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor,” tutup Agustiansyach.