Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperbolehkan tempat ibadah dan tempat makan beroperasi dengan ketentuan di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Pemerintah pusat masih memberlakukan PPKM level 4 di wilayah aglomerasi Jabodetabek selama sepekan mulai 10-16/8/2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, secara umum kebijakan secara umum sama dengan PPKM level 4 sebelumnya. Hanya saja, pada masa perpanjangan satu pekan ini tempat ibadah dan tempat makan diperbolehkan.

“Diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan,” papar Bima, di Balai Kota Bogor, Selasa (10/7/2021).

Bima menyebut, rumah ibadah diperbolehkan, baik itu di lingkungan RW dan tempat ibadah besar seperti masjid agung atau gedung gereja. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 25% dan wajib protokol kesehatan.

“Segera kami akan koordinasi dengan MUI, DMI, dan semuanya untuk memastikan kegiatan di ibadah termasuk jumatan berlangsung dengan prokes 25%,” kata Bima.

Hal kedua, lanjut Bima, tempat makan seperti restoran, rumah makan, dan kafe diperkenankan beroperasi dengan ketentuan mempunyai area terbuka atau outdor. Selain itu, kapasitas tempat makan maksimal 25%.

“Artinya, tempat makan yang mempunyai sirkulasi baik, juga 1 meja dibatasi 2 kursi. Pengecualian bagi, tempat makan yang tertutup, food court di mal,” tandas Bima.