Wagub DKI, A Riza Patria

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Khususnya, kata Riza, di kafe dan restoran setelah ditemukan pelanggaran aturan PPKM Level 3 di restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 5 September 2021.

“Semua razia-razia di kafe, restoran di mana saja, kami tingkatkan. Seiring dengan adanya pelonggaran tentu razia operasi juga terus ditingkatkan,” kata Riza di Balai Kota pada Senin, 6 September 2021.

Menurut Wagub DKI Riza, kafe yang melanggar, seperti Holywings Kemang, akan ditindak sesuai aturan yang ada, yaitu diberi sanksi penutupan sementara dan didenda. Riza pun meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Saat ada pelonggaran, disiplin harus semakin besar. Karena jika ada pelanggaran, mobilitas jadi semakin tinggi,” ucap dia.

Kemarin malam Satuan Polisi Pamong Praja menutup sementara restoran Holywings Kemang, di Kemang Jakarta Selatan. “Tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9),” tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Dalam cuitannya, Satpol PP menjelaskan bahwa penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.

Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang. “Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini,” kata suara dalam video tersebut.

Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka.

Padahal, aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.