JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pengelola Holywings Resto and Bar di Kemang, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, restoran tersebut tidak mendapat izin untuk membuka usaha hingga pandemi Covid-19 selesai.
Menurut Anies, sanksi tutup hingga pandemi selesai ini sebagai tangung jawab pengelola yang membiarkan kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Padahal tempat usaha lainnya bisa mematuhi aturan yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta.
“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Anies menambahkan seharusnya pengelola Holywings Kemang dapat menjaga penurunan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang mulai membaik.
Namun pengelola tidak mematuhi aturan. Bahkan pelanggaran yang dibuat bisa mengancam pelaku usaha lainnya karena berotensi membuat kasus Covid-19 di Ibu Kota meningkat kembali.
“Ini bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga,” ujar Anies.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemprov DKI Jakarta dan Polda Meto Jaya membubarkan pengunjung yang masih berkerumun di dalam Holywings Kemang pada Sabtu malam (4/9/2021).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan