JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak ada toleransi bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi tegas akan diberikan.
Hal tersebut sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kafe Holywings Kemang melakukan pelanggaran jam operasional dan jumlah kapasitas pengunjung pada Minggu (5/9) malam lalu.
Pelanggaran tersebut pun bukan pelanggaran yang pertama kali namun sudah yang ketiga kalinya. Anies memberikan sanksi denda maksimal Rp50 juta terhadap kafe tersebut.
“Pelanggaran-pelanggaran seperti Holywings tidak akan dibiarkan. Holywings begitu ketahuan akan ditutup. Ditutupnya sampai pandemi selesai,” kata Anies di Jakarta, Kamis (9/9).
Tindakan tempat usaha seperti Holywings yang berulang kali melanggar PPKM dianggap sebagai penghianatan terhadap upaya penanggulangan pandemi yang dilakukan banyak pihak.
Anies juga mengajak seluruh warga agar tidak tinggal diam jika mengetahui atau melihat langsung adanya pelanggaran. Ia meminta warga melaporkan ke Pemprov DKI melalui aplikasi JAKI.
“Pemerintah tidak akan menoleransi. Pemerintah akan berikan sanksi yang tegas. Jadi bapak ibu semua ini pesan, saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat, ingat ini bukan pelanggaran peraturan. Ini soal keselamatan. Ini soal melindungi keselamatan anak bangsa. Kita harap kejadian kemarin tidak terulang,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan