Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

ERANASIONAL.COM – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengucapkan belasungkawa atas kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang. Ia pun berpesan kepada instansi terkait agar peristiwa serupa tak terjadi di Jawa Barat.

Emil mengatakan berdasarkan hasil temuan, mayoritas penghuni lapas di Jabar merupakan narapidana kasus narkotika. Untuk mengurangi keterisian lapas di Jabar, ia meminta pemerintah pusat agar mengkaji kembali aturan sehingga narapidana kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi. Dengan begitu, diharapkan tak ada lapas yang overload di Jabar.

“Kami sudah menyampaikan dari Jabar berkali-kali, ya, karena hasil temuan kita mayoritas yang ditahan, tuh, kasus narkoba, sementara kasus narkoba. Itu, kan, treatment-nya bisa dua yaitu ditahan atau direhab,” kata dia di Gedung Sate Bandung, Jumat (10/9).

“Kami memohon pada pemerintah pusat mengkaji lebih mendalam lagi supaya mungkin kalau kategorinya bisa direhab, tidak usah ditahan hingga jumlah kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang rata-rata overcapacity termasuk di Jawa Barat itu bisa dikendalikan lebih baik,” lanjut dia.

Sementara mengenai kemungkinan menambah lapas atau rutan baru di Jabar, Emil menilai hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika diputuskan ditambah, maka pemerintah daerah akan mendukung.

“Kewenangan tugas kami hanya mengamankan, jadi kewenangan pemerintah pusat kalau sudah diputuskan tentu kami dukung kelancaran dari prosesnya. Saya kira itu,” pungkasnya.

Kemenkumham Jabar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan yang tersebar di Jabar. Surat dikeluarkan sebagai tindak lanjut peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Terdapat tujuh poin arahan dalam surat tersebut. Beberapa poin di antaranya adalah agar lapas dan rutan meningkatkan waspada penggunaan alat elektronik serta memeriksa kondisi kelistrikan. Pihak lapas dan rutan pun harus memastikan alat pemadam api ringan dalam kondisi siap pakai dan paham tata cara pemakaiannya.

Poin selanjutnya, pihak lapas dan rutan diminta membenahi jaringan listrik yang bekerja sama dengan PLN setempat. Kemudian alat yang mengandung unsur listrik dan api harus dapat dipastikan keamanan dan kelayakannya saat digunakan. Petugas juga diminta rutin mengecek blok hunian.