JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub tersebut, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Hal ini tertuang dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan hingga 20 September 2021.

“Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis),” demikian bunyi Kepgub Anies, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/9/2021).

“Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” lanjutnya.

Untuk kegiatan perkantoran sektor non esensial Work From Home sebesar 100 persen. Lalu, untuk sektor esensial dapat beroperasi 50 persen. “Kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administasi perkantoran,” tulis Kepgub Anies.

Sedangkan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam buka sampai pukul 21.00 WIB.

Tempat wisata dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan jam operasional sampai puku 21.00 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Selain itu, anak usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata. Adapun penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan minggu pukul 18.00 WIB.