JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan warung yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda Rp50 juta. Hal itu menurutnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya,” ,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Sebelumnya, Riza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket.

“Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok,” ujar Riza.

Menurut Riza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.

“Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) maupun swalayan besar (supermarket).