Kuasa Hukum Afif dan para pendukung aktivis lingkungan

PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pekalongan Kota yang diajukan 2 warga Watussalam, Kabupaten Pekalongan atas kasus dugaan pemecahan kaca pabrik Pajitex, Pekalongan.

Sidang yang digelar pada Kamis (23/9/2021) siang dan dipimpin oleh hakim tunggal Hilarius Grahita Setia Atmaja SH mengeluarkan keputusan, bahwa permohonan Praperadilan Muhamad Abdul Afif dan Kurohman ditolak.

Atas putusan hakim tersebut, Muhamad Abdul Afif salah satu pemohon mengaku kecewa.

“Saya pribadi kecewa dengan putusan ini, karena hakim sudah menyadari bahwa kami berdua pejuang lingkungan,” kata Afif saat ditemui awak media usai sidang.

Karena menurut Afif, sesuai dengan pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Disamping pasal 66 UU PLH, hakim harusnya berani menyimpulkan karena warga berbondong-bondong datang kesini bersama untuk memperjuangkan lingkungan, bukan hajat 2 orang ini saja,” imbuhnya.

Eti Oktaviani, perwakilan tim kuasa hukum pemohon menyayangkan tentang putusan hakim yang dinilai tidak cukup berani memberikan keputusan yang ada sangkut pautnya dengan hajat hidup masyarakat korban pencemaran lingkungan.

“Maksud saya adalah, hakim tidak meneliti secara detail tentang bagaimana pak Afif dan Kurohman ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eti.

“Hakim yang memutuskan Praperadilan tidak cukup berani menyatakan dengan hanya secara normatif, bahwa dua alat bukti yang diajukan penyidik sah, tapi tidak meneliti apakah dua alat bukti itu sah atau tidak sah,” terang Eti.

Sementara itu, jalannya persidangan berlangsung kondusif meski diwarnai aksi pembentangan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan stop kriminalisasi dari warga Watussalam yang datang berbondong-bondong ke PN Pekalongan untuk mendukung warganya. (em-aha)