BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, semua tempat hiburan malam di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut karena adanya kebijakan PPKM Level 4.
”Sudah boleh dibuka semua THM, tapi secara bertahap dan wajib menyediakan fasilitas protokol Kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/10/2021). Menurut dia, sebelum boleh dibuka wajib melengkapi beberapa persyaratan.
Meski sudah diperbolehkan buka, kata dia, Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam operasional yang harus ditaati oleh para pengusaha tempat hiburan malam dan Batasan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
”Sudah boleh buka, tapi sampai waktu yang ditetapkan. Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Kemudian nantinya dalam pengoperasiann tempat hiburan malam masih ditemukan ada yang melakukan pelanggaran, terutama pada protokol kesehatan. maka, pihaknya akan terus memperbaiki hal demikian agar dari proses pelanggaran yang ada bisa diselesaikan.
”Kalau masih ada yang melanggar, gak pake prokes, kita bantu untuk memperbaikinya,” katanya.
Rahmat menjelaskan, dengan dibuka tempat hiburan malam ini, maka pertumbuhan laju ekonomi di Kota Bekasi harus tetap berjalan, sehingga dari target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan bisa segera terselesaikan.
”Laju pertumbuhan ekonomi, mengikuti siklus ekonomi yang ada, sesampai dari adanya hal itu ekonomi semua harus jalan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan